KEWENANGAN TIM DENSUS 88 DALAM PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3983Abstract
Tim Densus 88 adalah Tim Detasemen Khusus 88 yang merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menanggulangi aksi teror di Indonesia. Tim Densus 88 bertindak atau bergerak berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pergerakan atau tindakan dari Tim Densus 88 menuai aksi pro dan kontra yang menyebabkan timbulnya polemic dalam masyarakat yang dapat mengancan keamanan, ketentraman bahkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Masyarakat menganggap Tim Densus 88 dalam tindakannya telah melakukan tindak pidana dan melanggar hak asasi manusia karenakorban yang timbul akibat dari proses pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kata kunci: Densus 88, Terorisme