SANKSI PIDANA DALAM PENYIARAN AUDIOVISUAL (TELEVISI) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3984Abstract
Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana aturan hukum tentang Penyiaran Audiovisual (Televisi) Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002dan bagaimanaImplementasi Sanksi Pidana dalam program penyiaranAudiovisual (Televisi)Di Indonesia. Pertama, Deregulasi kegiatan penyiaran di Indonesia dimulai dengan diberlakuÂkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.UU Penyiaran telah memÂbentuk suatu badan khusus dalam sistem pengaturan penyiaran di Indonesia, yaitu adanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Kedua, berdasarkan UU Penyiaran, maka penyiaran di Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangÂ-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Penyiaran telah mengatur tentang ancaman sanksi terhadap berbagai pelanggaran aturan dalam undang-undang tersebut. Sanksi dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuiridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.Aspek hukum pidana penyiaran televisi (audio visual) meliputi aturan tentang boleh dan tidak boleh suatu program siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan‑aturan hukum lain yang harus dipatuhi oleh praktisi penyiaran.
Kata kunci: Penyiaran, Audiovisual (televisi)