PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • David Karel Montolalu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3986

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan bagaimana peran jaksa sebagai penyidik dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pebelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Korupsi di Indonesia adalah merupakan suatu kejahatan yang extra ordinary crimes yang merusak berbagai aspek kehidupan bangsa, keuangan Negara, potensi ekonomi serta meluluhlantakkan pilar-pilar sosial budaya, moral, politik dan tatanan hukum serta keamanan nasional sehingga perlu penanganan  yang serius dalam upaya pemberantasan oleh jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Terjadinya korupsi di Indonesia antara lain disebabkan sistem penyelenggara negara yang keliru, konpensasi PNS yang rendah, keserakahan, Law Enforcement yang tidak jalan, hukuman yang ringan terhadap koruptor, pengawasan tidak efektif, tidak ada keteladanan kepemimpinan, serta budaya masyarakat yang kondusif dengan KKN. Penyebab lain adalah hanyut dalam paham hedonisme yang sarat dengan konsumerisme, dan seksualisme. 2. Peranan jaksa sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia di atur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Jaksa sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi berpegang pada Doktrin Kejaksaan TRI KRAMA ADIYAKSA yaitu Satya (kesetiaan); Adhi (kesempurnaan); Wicaksana (kebijaksanaan), sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga Kejaksaan agar mampu memperkokoh pengenalan dan pemahamannya (orientasi) akan makna amanah serta tugas yang dipercayakan Negara dan Bangsa. Hal yang sangat penting dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai penyidik adalah berkaitan dengan kekuatan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar melanjutkan suatu kasus tindak pidana korupsi sampai pada dilimpahkannya ke pengadilan.

Kata kunci: Penyidik, Korupsi

Downloads

Published

2014-03-04