PENGGELAPAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3987Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap Penggelapan Barang-Barang Sitaan Narkotika di Indonesia serta upaya penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan Barang-Barang Sitaan Narkotika tersebut. Pertama, di Indonesia tindak pidana penggelapan di atur dalam pasalPenggelapan diatur dalam pasal 372-377 KUHP,dan Narkotika di atur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009. Kemudian mengenai Penyitaan adalah salah satu upaya paksayang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP. Kedua, upaya hukum untuk menindak bagi para oknum yang melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang sitaan narkotika yang dalam hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang baik dari intern instansi mereka maupun tentang hukum pidana umum yang berlaku di negara kita Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa Aturan Hukum mengenai penggelapan terhadap barang-barang sitaan Narkotika telah memberikan jaminan kepastian Hukum bagi para pelanggarnya. Kemudian Pelaksanaan penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan terhadap Barang sitaan Narkotika ini khusus untuk instansi yang terkait dengan masalah tersebut mempunyai kewenangan sendiri untuk menindak dan memberikan hukuman kepada para oknum-oknum yang nakal yang terdapat pada instansi tersebut.
Kata kunci:Â Barang sitaan, Narkotika