PROSES PENYELESAIAN TIPIRING LALU LINTAS

Authors

  • Octavia Shendy Garusu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3988

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Lalu Lintas dan bagaimana tindakan aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu Lintas  dalam menangani dan menyelesaikan masalah Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Lalulintas. Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tipiring, diantaranya: karena kelalaian daripada setiap pengendara bermotor dan pemberian Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang bukanpadaperuntukannya atau tidak melalui prosedur yang sesuai. Kedua, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa terdapat berbagai upaya-upaya penegakkan hukum mengenai pelanggar lalulintas yang akan diselesaikan dengan porsi penyelesaian tindak pidana ringan lalulintas. Penindakan yang mendasar yang sebagaimana yang kita temui dijalan yakni penilangan yang merupakan salah satu momok bagi pengendara jalan saat berkendara. Selanjutnya, aparat penegak hukum dapat juga melakukan tindakan Represif yaitudidasarkan para peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat simpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Tindak Pidana dalam  berlalu lintas yakni akibat dari kelalaian atau human eror dari para pengendara dan juga akibat dari ketidak profesionalismenyaaparat kepolisian khususnya polisi lalulintas dalam melaksanakan tugas mereka, itu dikarenakan ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan SIM  atau memberikan SIM kepada masyarakat dengan tidak melewati prosedur pengambilan SIM yang selayaknya. Kemudian dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalulintas mengatur tentang upaya-upaya penegakkan hukum mengenai pelanggar lalulintas yang diselesaikan dengan porsi penyelesaian tindak pidana ringan lalulintas, seperti penanganan kecelakaan lalulintas  dengan tidak adaunsur kesengajaan. Tidak ada unsur kesengajaan itulah biasanyayang dijadikan alasan untuk menyelesaikan perkara tanpa melaluiproses Pengadilan.

Kata kunci: Tipiring, Lalaulintas

Downloads

Published

2014-03-04