TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XV/2016

Authors

  • Abdul Halim Daniel

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v10i2.45585

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian adalah menjadi bukti hukum melalui Yudisial Riview Mahkamah Konstitusi, sehingga alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP telah diperluas dari 5 (lima) alat bukti serta ditambah dengan Alat Bukti Elektronik. Adapun yang menjadi persyaratan dalam pengajuan Alat Bukti Elektronik terutama dalam kepentingan penegakan hukum (Law Enforcement) harus dimintakan secara langsung oleh Pihak Penyidik. Jadi kalau Penyidik tidak memintakan, maka Alat Bukti Elektronik bukan menjadi Alat Bukti Hukum. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan Yudisial Riview adalah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang dirugikan hak-hak Konstitusionalnya yakni objeknya adalah terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji Materil. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara Negara dan Warga Negara.

 

Kata kunci : tinjuan yuridis; putusan; konstitusi;

Author Biography

Abdul Halim Daniel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2023-01-11