PERBARENGAN PERBUATAN YANG MENGGUNAKAN DAKWAAN KUMULATIF ATAU DAKWAAN SENDIRI-SENDIRI MENURUT PASAL 65, PASAL 66 DAN PASAL 71 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PN CIREBON 301/PID.B/2020/PN.CBN)

Authors

  • Octavianus Rantung

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v10i2.45586

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbarengan perbuatan dalam Pasal 65, 66, dan 71 KUHP? dan bagaimana penerapan aturan perbarengan perbuatan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 301/Pid.B/2020/PN Cbn. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Pengaturan perbarengan perbuatan dalam Pasal 65 KUHP yaitu mengatur perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, dengan cara pengenaan pidana yakni cara absorpsi (penyerapan) yang dipertajam; Pasal 66 KUHP mengatur perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, dengan cara pengenaan pidana yakni cara kumulasi (penjumlahan) yang diperlunak. 2. Penerapan aturan perbarengan perbuatan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 301/Pid.B/2020/PN Cbn 66, merupakan penerapan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan dan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, di mana surat dakwaan dan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dan penjatuhan pidana oleh pengadilan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHP.

 

Kata kunci : dakwaan kumulatif; kajiah; putusan;

Author Biography

Octavianus Rantung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2023-01-11