PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG PERIKANAN AKIBAT MELAKUKAN PEMALSUAN PERSETUJUAN DAN PENDAFTARAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran di bidang perikanan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana di bidang perikanan akibat melakukan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran di bidang perikanan, memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu. Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan adanya pemalsuan persetujuan dan pemalsuan pendaftaran yang melibatkan pejabat. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana di bidang perikanan akibat melakukan pemalsuan persetujuan dan pendaftaran dipidana dengan pidana penjara dan denda, demikian pula terhadap nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar. Dalam hal tindak pidana pemalsuan persetujuan dan pemalsuan pendaftaran melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Kata kunci : dakwaan kumulatif; perikanan; kajian; putusan; pemalsuan