PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS TERKAIT JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI BOEDEL PAILIT
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perseroan terbatas dan kepailitan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, iii melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa krditor separatis pemegang jaminan hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan dalam pelunasan utang dan memiliki hak istimewa yang diberikan oleh undnag-undang untuk dapat mengeksekusi jaminan yang diagunkan. Dalam pelaksanaan eksekusinya kreditor separatis diberikan waktu selama 60 hari atau sejak memasuki waktu insolvensi yaitu pada saat putusan pailit dijatuhkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor separatis tidak melakukan eksekusi pada jaminan maka ia wajib memberikan jaminan tersebut pada kurator.
Kata kunci : Perlindungan Hukum; Kreditor; Separatis; Tanggungan; Boedel.