PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN PERS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4653Abstract
Gambaran pers yang sesungguhnya adalah pers yang mandiri dan memiliki karakteristik sebagai media massa baik media tradisional maupun media massa modrn, seperti koran, tabloid, majalah, radio, televisi, internet, dan telepon. Dan menurut ketentuan pers, pers yang sesungguhnya harus menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan unsur-unsur tertentu dalam sebuah media masa atau pers. Unsur-unsur tersebut antara lain menyangkut: Status Badan Hukum Pers, Isi Pemberitaan Pers, Proses Kerja Pers (Jurnalistik), Bahasa Pers (Jurnalistik), Eksistensi Pemberitaan Pers, dan Struktur Kepemimpinan Pers yang jelas. Adapun sengketa pemberitaan pers yang sering terjadi antara lain: sengketa tentang Status Lembaga Penerbitan Pers, sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik. Sengketa-sengketa ini diselesaikan dengan menempuh jalur Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Penyelesaian Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi.
Kata kunci: Sengketa, Pers.