IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERSONA NON GRATA PEJABAT DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4655Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik  dan bagaimana penerapan Konvensi Wina 1961 berkaitan dengan Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik. Penelitian ini m,enggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan yang merugikan pihak negara penerima, yang berhubungan dengan harkat martabat daripada negara penerima sendiri yang melingkupi faktor personal atau bertindak atas pribadi dari pejabat diplomatik sendiri. Serta berbagai macam faktor besifat subversi dan intervensi yaitu hal-hal yang dapat menghancurkan kekuasaan negara penerima itu sendiri. 2. Penerapan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik berkaitan dengan pengusisran Pejabat Diplomatik, hanya secara tersirat diatur dalam pasal 9 tentang persona non grata. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa seorang pejabat diplomatik dapat dinyatakan sebagai “Non Acceptable“ atau “Persona Non Grataâ€Â saja, tanpa adanya suatu pengaturan mengenai hukuman bagi seorang diplomat yang melakukan pelanggaran. Walaupun demikian berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 mengenai pengusiran atau mempersona non-gratakan pejabat diplomatik adalah kewenangan daripada negara penerima itu sendiri yang dapat dilakukannya setiap dan tanpa harus memberitahukan secara jelas alasan dari keputusannya itu.
Kata kunci: Persona non grata, Konvensi