IMPLEMENTASI PEMANFAATAN LAUT LEPAS MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Authors

  • Kendis Gabriela Runtunuwu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4658

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan bentuk-bentuk kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan bagaimana pengecualian terhadap kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan mengenai laut lepas terdapat dalam Bagian VII Pasal 86 sampai Pasal 120 Konvensi Hukum Laut 1982.  Setiap negara diberikan baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diberikan hak dan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas.  Kebebasan-kebebasan negara di laut lepas adalah kebebasan sesuai pasal 87, yaitu kebebasan berlayar (navigation), penerbangan, memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainya, kebebasan menangkap ikan, dan kebebasan untuk melakukan riset ilmiah.  Setiap kebebasan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap negara tetapi setiap negara wajib untuk menjaga dan memanfaatkan laut lepas demi tujuan damai untuk keberlangsungan hidup manusia. 2. Selain memberikan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengecualian terhadap kebebasan tersebut.  Di mana setiap negara bebas memanfaatkan laut lepas tetapi tidak boleh melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional yang dalam penerapannya sering dilanggar oleh negara-negara di dunia.  Terdapat beberapa pengecualian kebebasan laut lepas seperti larangan perbudakan (slavery), pembajakan (piracy), perdagangan obat-obat narkotika dan bahan psikotropika, pengejaran seketika, penyiaran gelap, dan pencemaran lingkungan laut.  Maka setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diwajibkan untuk dapat bekerjasama dalam hal menumpas segala bentuk penyalahgunaan kebebasan di laut lepas.

Kata kunci: Konvensi, Hukum Laut.

Downloads

Published

2014-04-30