PERKAWINAN YANG TAK TERCERAIKAN MENURUT HUKUM KANONIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4660Abstract
Prinsip tak terceraikan dalam perkawinan menurut Hukum Kanonik adalah bahwa hidup perkawinan tidak bisa diceraikan oleh kuasa manusiawi manapun dan dengan alasan apa pun karena perkawinan katolik adalah perkawinan sakramental; institusi ini lahir sebagai sarana keselamatan Allah bagi manusia sekaligus sarana penciptaan Allah dalam kehidupan manusia. Melalui keluarga, Allah menciptakan manusia-manusia baru untuk melanjutkan karya keselamatan-Nya di muka bumi ini. Penegasan ini (pekawinan tak teceraikan) memperoleh dasar yuridisnya dalam ajaran gereja Katolik pada Kanon 1055 dan 1056 serta Kanon 1141. Yang dimaksud dengan “tak terceraikan†atau indissolubilitas adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian. Sifat tak terceraikan (indissolubilitas) perkawinan Katolik dibedakan menjadi dua, yakni: Indissolubilitas absoluta: yaitu jika ikatan perkawinan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian satu-satunya perkawinan yang memiliki indissolubilitas absoluta adalah perkawinan sakramen yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consummatum), sebagaimana dikatakan dalam Kanon 1141. Sebagaimana Kristus selalu setia dan tidak pernah meninggalkan gereja-Nya demikian juga antara suami-isteri yang telah dibaptis tidak dapat saling memisahkan diri (bdk. Ef. 5 ayat 22-33). Dan Indissolubilitas relativa: yaitu bahwa ikatan perkawinan tersebut memang tidak dapat diputuskan atas dasar konsensus dan kehendak suami-isteri itu sendiri, namun dapat diputuskan kuasa gerejawi yang berwenang setelah terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang dituntut oleh hukum seperti diatur dalam Kanon 1142 (matriomonium non consummatum) dan Kanon 1143-1149 (khusus untuk perkawinan non sakramen). Implikasi konsep perkawinan yang tak terceraikan ini dalam kehidupan Perkawinan, yakni bahwa: Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Monogam dan Tak Terceraikan (Kanon 1065); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Sakramental (1055 dan 1056); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi mana pun dan dengan alasan apa pun (Kanon 1141); dan Perkawinan Katolik memperoleh Perlindungan Hukum (Kanon 1060).
Kata kunci: perkawinan, Tak Terceraikan, Kanonik.