MENGGAGAS PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI STUDI HUKUM KRITIS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4661Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Ilmu Hukum dalam mencapai Pembaharuan Hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Gagasan tentang pembaruan hukum di Indonesia yang terutama bertujuan untuk membentuk suatu hukum nasional, tidaklah semata-mata bermaksud untuk mengadakan pembaruan (ansich), akan tetapi juga diwujudkan menuju pembaruan hukum yang berwatak progresif, yang mana kebijakan pembaruan hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem-sistem nilai tersebut. 2. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan pembaruan hukum, atau sebaliknya. Layaknya apa yang telah di jelaskan oleh studi hukum kritis, bahwa memahami pembaruan hukum haruslah diarahkan kepada realitas kekuatan-kekuatan sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat.
Kata kunci: Pembaharuan, Hukum kritis.