PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Authors

  • Lingkan P. A. Lengkong; Harly S. Muaja; Nelly Pinangkaan Lingkan P. A. Lengkong; Harly S. Muaja; Nelly Pinangkaan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyelenggaran negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan bagaimana peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat  terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dilakukan melalui sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku  jabatannya; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam menjalankan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan ikut mewujudkan penyelenggara negara yang  bersih dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan masyarakat dengan berpegang teguh pada asas umum penyelenggaraan negara, memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara

Downloads

Published

2023-02-22