PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA RESI GUDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Authors

  • Leticia D. Korompis; Michael Barama; Hironimus Taroreh Leticia D. Korompis; Michael Barama; Hironimus Taroreh

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan ketentuan pidana resi gudang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana resi gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana resi gudang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan resi gudang dan derivatif resi gudang. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana resi gudang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan badan pengawas yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang

Downloads

Published

2023-02-22