TINJAUAN YURIDIS CYBERNOTARY TERHADAP FIDUSIA ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4665Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran jaminan fidusiaonline demi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia dan seberapa besar kontribusi cybernotary dalam pendaftaran jaminan fidusia online demi terwujudnya pelayanan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pendaftaran jaminan fidusia online mampu memberikan kepastian hukum baik itu bagi pemberi fidusia, penerima fidusia maupun pihak ketiga karena memiliki sumber hukum dalam penyelenggaraannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2014. Dan tentunya Peraturan Menteri ini tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Â 2. Kontribusi notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia online tentunya sangat besar, mengingat keikutsertaannya dari awal sebelum masuk untuk melakukan Pendaftaran secara elektronik sampai kepada saat untuk mencetak Seritifikat Jaminan Fidusia. Walaupun menurut pendapat para ahli dan berbagai konsep yang ada hal tersebut belum bisa dikatakan sebagai cybernotary karena dalam pembuatan akta juga haruslah dilakukan secara elektronik, tetapi penulis memiliki pendapat bahwa inilah awal dari penerapan konsep cybernotary di Indonesia.
Kata kunci: Cybernotary, Fidusia, Online.