TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DILAKSANAKANNYA KEWAJIBAN JABATAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014

Authors

  • Pingkan Sundah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4668

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hak dan kewajiban Notaris dalam menjalankan tugasnya dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap tidak dilaksanakannya  kewajiban jabatan Notaris.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap UUJN, aka mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian mekanismenya disesuaikan dengan UUJN. Pelanggaran seperti tidak jujur, memihak, tidak membuat salinan akta, membuat surat palsu, silsilah palsu, penggelapan uang titipan pembayaran pajak dapat menimbulkan akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah melakukan pelanggaaran terhadap undang-undang jabatan Notaris, aktanya itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat dibawah tangan juga menimbulkan masalah bagi Notaris itu sendiri. 2. Penyelesaian hukum bagi notaris yang tidak menjalankan kewajiban jabatan Notaris, selain mengakibatkan akta menjadi akta dibawah tangan dan menjadi batal demi hukum, juga bagi pihak yang dirugikan dapat meminta atau menuntut ganti rugi beserta bunga kepada Notaris yang dinyatakan bersalah dan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Notaris juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tidak hormat. Sanksi-sanksi ini berlaku bagi Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara. Pada intinya Notaris berkewajiban menjalankan segala peraturan yang tercantun dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 juga dalam kode etik Notaris dan segala peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci: Kewajiban, Jabatan, Notaris.

Downloads

Published

2014-05-18