KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KANONIK DALAM MENYELESAIKAN MASALAH PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Rita Purnama Sari Sitinjak

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4669

Abstract

Kedudukan dan Kekuatan hukum gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam Gereja katolik memperoleh kedudukan dan kekuatannya dalam  (a). Kitab Suci dan dalam tradisi gereja yang diwariskan sejak zaman para rasul sampai dengan gereja zaman ini sebagaimana termuat dalam ajaran gereja; (b). Teologi dan Liturgi Gereja; dan (c). Kekuatan dan kekuasaan yuridis dalam Kitab Suci, Ajaran Gereja (Misalnya: Konsili Vatikan II: Gaudium et Spes No. 48, Familiaris Concortio dekrit tentang Keluarga No. 20, Instrusksi Dignitas Connubii - Martabat Mempelai yang dikeluarkan paus tentang anulasi perkawinan, dan Katekismus Gereja Katolik 1644-1645; dan Kitab Hukum Kanonik. Kitab Hukum Kanonik yang merupakan hasil perumusan dari para uskup sedunia. Tentang perkawinan diutarakan dalam buku IV yang berbicara tentang TUGAS GEREJA MENGUDUSKAN, judul VII (Kan 1055 – 1165). Kedudukan dan Kekuatan hukum gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam sistem hukum Indonesia memiliki dasar dan kedudukannya dalam: a). Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yakni sila pertama pancasila dan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, pasal 28B ayat (1) dan 28E ayat (1) dan ayat (2); b). Hukum Adat. Hal ini bisa dijumjpai dalam Hukum Kanonik Gereja Katolik, misalnya dalam Kanon-kanon berikut: Kanon 1083 tentang Usia perkawinan; Kanon 1084 tentang Impotensi; Kanon 1085 tentang adanya ikatan perkawinan yang mana dalam masyarakat adat, juga diatur; Kanon 1089 dan Kanon 1090 tentang penculikan dan penahanan serta kejahatan; Kanon 1091 tentang hubungan saudara; dan Kanon 1094 tentang adopsi; c). UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana keduanya mengatur tentang dasar perkawinan, syarat perkawinan, putusnya perkawinan, batalnya perkawinan dan lembaga yang berwenang, sifat perkawinan dan pengadilan perkara perkawinan. Walaupun memiliki perbedaan sedikit, namun dalam hal-hal prinsipil, keduanya memiliki aturan yang sama, misalnya mengenai perkawinan yang monogam dan adanya lembaga yang berwenang mengatur perkawinan ini.

Kata Kunci : Kanonik, Perkawinan

Downloads

Published

2014-05-18