TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL-BELI MELALUI INTERNET (Kajian Terhadap Pemberlakuan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Hukum)

Authors

  • Presly Prayogo

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4673

Abstract

Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah  hukum  yang  sangat  penting.  Pentingnya  permasalahan  hukum  di bidang e-commerce adalah terutama dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan transaksi melalui internet. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana proses pelaksanaan, hambatan-hambatan serta cara mengatasi hambatan-hambatan dalam jual beli melalui media internet dan  bagaimana perlindungan hukum bagi para  pihak  dalam  perjanjian  jual  beli  melalui  media  internet.  Tujuan  dari penelitian   ini   adalah   untuk   mengetahui   proses   pelaksanaan,   hambatan- hambatan serta cara mengatasi hambatan-hambatan dalam jual beli melalui media internet dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analisis. Sumber dan jenis data   yang   digunakan   adalah   data   primer   dan   data   sekunder.   Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, dan data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman, hambatan-hambatan dalam transaksi di internet, khususnya mengenai cacat produk, informasi dan webvertising yang tidak jujur atau  keterlambatan  pengiriman  barang,  dan  umumnya  mengenai  pola  pikir, minat, dan kultur atau budaya masyarakat Indonesia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian dan perlindungan hukum di luar perjanjian. UUITE menambahkan suatu bentuk system pembuktian elektronik yaitu adanya tanda tangan elektronik (digital signature) yang merupakan suatu sistem pengamanan yang bertujuan untuk memastikan otentisitas dari suatu dokumen elektronik.

Kata kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, Jual beli, Internet.

Downloads

Published

2014-05-18