MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH

Authors

  • Afrianto R. Dauhan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4674

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk untuk mengetahui bagaimana mekanisme alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi perbankan  dan bagaimana hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dan peminjam dana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam penelitian skripsi ini, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa perbankan melalui forum Mediasi Perbankan sudah di atur melalui PBI No.8/5/PBI/2005 tentang Mediasi Perbankan dan perubahannya berupa PBI No. 10/1/PBI/2008, kemudian secara teknis mendasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 8/4/DPNP tanggal 1 juni 2006. 2. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan kontraktual artinya hubungan tersebut didasarkan pada suatu kontrak yang dibuat oleh bank dan nasabah dan kontrak tersebut tercantum dalam perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak yaitu nasabah dengan bank. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan merupakan hubungan pemberian kuasa dimana seseorang memberikan kekuasaan kepada pihak lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Disini terjadi hubungan hukum pemberian kuasa antara nasabah peminjam memberikan kuasa kepada penerima kuasa yaitu bank untuk memanfaatkan dana yang dipercayakan kepadanya.

Kata kunci: Mediasi, Nasabah, Perbankan.

Downloads

Published

2014-05-18