PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM KANONIK DI KEVIKEPAN TONSEA SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4675Abstract
Kedudukan dan pelaksanaan Hukum Kanonik tentang Perkawinan di Kevikepan Tonsea, antara lain: Dalam konteks Gereja Katolik universal, prinsip hukum kanonik adalah: Perkawinan sebagai institusi natural yang berakar dalam hakikat manusia dan bersumber dari misteri kasih Allah; Perkawinan Sebagai Perjanjian; Kebersamaan Seluruh Hidup; Perkawinan sebagai Sakramen (Kan 1055); Tujuan Perkawinan Katolik yakni: terwujudnya kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak; dan Sifat Hakiki Perkawinan Katolik ialah monogam dan tak terputuskan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekuatan khusus atas dasar sakramen (Kan 1056). Pelaksanaan perkawinan di kevikepan tonsea antara lain adalah: Sebagai warga negara Indonesia dan juga sekaligus sebagai warga Gereja universal, orang Katolik yang ada di Indonesia, juga harus mentaati hukum Gereja, selain tetap berpatokan pada hukum negara; dan Pelaksanaan Hukum Kanonik tentang Perkawinan, yakni: Pastoral persiapan perkawinan (Kanon 1063-Kanon 1072); Halangan-Halangan Nikah pada umumnya dan Halangan-halangan Nikah (Kanon 1073-Kanon 1094); Konsensus Nikah dan hambatan-hambatannya (Kanon 1095-1107), Tata Peneguhan Nikah Kanonik (Kanon 1108-1123); Perkawinan campur (Kanon 1124-1129); Perkawinan rahasia (Kanon 1130-1133); Efek-efek perkawinan (Kanon 1134-1140); Perpisahan suami-istri (Kanon 1141-1155); dan Pengesahan perkawinan (Kanon 1156-1165).
Kata kunci: Perkawinan, Kanonik