BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia, di antaranya melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen dan menempatkan pekerja migran Indonesia. 2. Pelaku tindak pidana dipidana dengan dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87. Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya