BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • I Gusti Ngurah Samiarta; Nixon Wullur; Harly S. Muaja I Gusti Ngurah Samiarta; Nixon Wullur; Harly S. Muaja

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia, di antaranya melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan  data dan informasi tidak  benar  dalam pengisian setiap dokumen dan menempatkan pekerja migran Indonesia. 2. Pelaku tindak pidana dipidana dengan dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87. Apabila tindak pidana  dilakukan oleh atau atas  nama suatu korporasi,  tuntutan  dan penjatuhan  pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya

Downloads

Published

2022-07-01