PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI TRANSAKSI ELEKTRONIK DI MINAHASA UTARA
Abstract
Transaksi elektronik membawa banyak perubahan terhadap aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik kini berubah ke dunia maya, dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar pelaku bisnis. Di Indonesia transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi elektronik pada dasarnya merupakan suatu kontrak atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasis komputer dengan sistem komunikasi. Dalam kehidupan sehari-hari transaksi elektronik dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), COD (Cash on Delivery), phone banking, internet banking dan lain sebagainya sebagai bentuk baru memodernisasi setiap transaksi. Transaksi elektronik yang kini menjadi trend modern di satu sisi memberikan keuntungan dan kemudahan bagi konsumen, namun di sisi lain tidak menjajikan jaminan perlindungan hukum terhadap konsumen, karena konsumen sebagai pembeli dapat menjadi korban penipuan oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab yang biasanya terjadi karena tidak adanya kehati-hatian oleh konsumen. Konsumen percaya begitu saja, tanpa melakukan banyak pertanyaan kepada penjual tentang kriteria barang yang akan dibeli. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis tentang keabsahan kontrak jual beli transaksi elektronik di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik di Minahasa Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan konseptual mengenai masalah-masalah keabsahan kontrak jual beli dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menderita karena kontrak jual beli transaksi elektronik dengan bahan hukum primer Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahan hukum sekunder diambil dari studi pustaka berupa buku, artikel dan jurnal dan bahan hukum tersier berupa kampus. Penelitian yuridis empiris atau yuridis sosiologis yakni penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan kenyataan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, data primer wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten di Minahasa Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak jual beli dalam transaksi elektronik di Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dan secara khusus diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yakni terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau wali yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat hal tertentu dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Kesepakatan dalam kontrak jual beli transaksi elektronik dapat dilakukan dengan mengakses suatu tawaran di internet. Unsur subjek hukum yang cakap untuk melakukan kontrak jual beli tidak diatur secara tegas. Dalam kontrak jual beli transaksi elektronik sulit untuk mengukur kecakapan atau sudah dewasa karena para pihak tidak bertemu secara langsung. Padahal dalam kenyataan anak-anak di bawah umur mampu dengan baik melakukan kontrak jual beli transaksi elektronik yang dapat mengakibatkan kontrak jual beli dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik timbul dari adanya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Bentuk perlindungan hukum dapat diberikan kepada konsumen dalam kontrak jual beli transaksi elektronik adalah membentuk lembaga perlindungan konsumen, pendidikan konsumen transaksi elektronik, kehati-hatian konsumen dalam bertransaksi dan self regulation oleh pelaku usaha, yang meliputi tanggung jawab atas informasi dan tanggung jawab atas keamanan produk yang ditawarkan kepada konsumen. Khusus diĀ Kabupaten Minahasa Utara, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Minahasa Utara (LPKRI Minut) telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah mengadukan kasusnya dalam transaksi Lazada kepada mereka dan konsumen telah mendapatkan ganti rugi dan kompensasi yang baik dari Lazada. Namun sebagian besar masyarakat Minahasa Utara ternyata belum mengetahui keberadaan PKRI Minut yang berkedudukan di Desa Talawaan Kecamatan Talawaan yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam transaksi elektronik berupa konsultasi, mediasi dan advokasienelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum dan secara khusus dan juga baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setalah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak dibenarkanya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui suatu prosedur yang jelas. Kepala Desa maupun BPD sebagai lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sesuka hatinya dalam memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci : Perlindungan; Konsumen; Kontrak; Transaksi; Elektronik