IMPLEMENTASI PRINSIP RULE OF LAW DALAM PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
IMPLEMENTASI PRINSIP RULE OF LAW DALAM PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan prinsip rule of law di Indonesia dan bagaimana implementasi prinsip rule of law dalam pemerintahan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkembangan prinsip rule of law di Indonesia dapat dilihat dari masih terdapat hukum-hukum dari masa kolonial Belanda yang masih berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang telah diamandemen. 2. Implementasi prinsip rule of law dalam pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia di indonesia dapat dilihat dari hadirnya konstitusi dan instrumen-instrumen HAM nasional yang membentuk dan memuat perlindungan dan pemenuhan HAM dimana pengawasannya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang independen sehingga dapat mewujudkan perlindungan, penghormatan serta pemenuhan HAM oleh negara. Hal ini sebagai bentuk perwujudan penjaminan hak asasi warga negara Indonesia dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kata kunci: rule of law; pemerintahan; perlindungan hak asasi manusia.