PEMBERIAN SANKSI BAGI PELAKU EKSHIBISIONISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Authors

  • Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloay Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloay Fakultas Hukum Unsrat

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana kesusilaan di tempat umum dan bagaimana pemberian sanksi bagi pelaku ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Kesusilaan di Tempat Umum, yaitu perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau orang lain tanpa kemauan orang yang hadir tersebut, dan setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, seperti kasus ekshibisionisme. 2. Pemberian sanksi bagi pelaku Ekshibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Pornografi, yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dan di pidana penjara maksimal sepuluh tahun, dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

 

Kata kunci: pemberian sanksi; ekshibisionisme; pornografi

Author Biography

Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloay Eijee Assa; Jolly Ken Pongoh; Renny N. S. Koloay, Fakultas Hukum Unsrat

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2023-05-30