PEMILIKAN DAN PENGUASAAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Authors

  • Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengko Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengko Fakultas Hukum Unsrat

Abstract

Tujuan dilakukannya penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bagaimana cagar budaya yang tidak diketahui pemilikan dan penguasaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya telah mengatur mengenai pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya dimana  setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Dalam hal Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengatur mengenai cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara. Cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Negara didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar budaya.  Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. Cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.

 

Kata kunci: pemilikan; penguasaan; benda cagar budaya

Author Biography

Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengko Fraijhon Afanya Sasauw; Max Karel Sondakh; Rudolf Sam Mamengko, Fakultas Hukum Unsrat

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2023-05-30