PENTINGNYA TEMPAT KEJADIAN PERKARA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4887Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana menentukan berlakunya undang-undang pidana Indonesia menurut tempat dan bagaimana dasar menentukan kewenangan mengadili masing-masing pengadilan negeri atas dasar locus delicti. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1. Diberlakukannya locus delicti atau undang-undang yang berlaku ditempat tindak pidana itu telah dilakukan terhadap pelakunya telah dikenal orang. Diberlakukannya undang-undang pidana suatu Negara baik terhadap warga negaranya sendiri maupun terhadap orang-orang asing yang diketahui telah melakukan suatu tindak pidana didalam wilayahnya ataupun diberlakukannya undang-undang pidana suatu Negara asing terhadap orang-orang yang sesungguhnya bukan warga Negara tersebut sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang asing lagi dalam praktek seperti yang tercatat didalam sejarah hukum pidana. 2. Menentukan kewenangan mengadili bagi setiap pengadilan negeri di tinjau dari segi kompetensi relatif di atur pada bagian Kedua Bab X Pasal 84, 85 dan 86 KUHAP.Kriteria menguji kewenangan mengadili suatu perkara pidana salah satunya adalah tindak pidana dilakukan dalam daerah hukum (locus delicti).
Kata kunci: Tempat kejadian, Perkara.