PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4888Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana terorisme di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan bagi saksi dalam tindak pidana terorisme dilakukan oleh badan pemerintah yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus terorisme. Kerja sama antara LPSK dengan BNPT ini merupakan inisiatif awal agar penanganan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme dapat segera terealisasikan. Seperti yang ada dalam RUU Terorisme pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur mengenai perlindungan terhadap saksi dalam memberikan kesaksiannya di persidangan tindak pidana terorisme. 2. Pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, hak didampingi penasehat hukum dan diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum, serta persidangan terdakwa kasus tindak pidana terorisme.
Kata kunci:Â Saksi, Terorisme