PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4890Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan konsep dan kriteria tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai     secara fisik atas tanah yang diterlantarkan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Adanya subyek hak (Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah); adanya obyek hak tertentu atas tanah (Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan); Adanya perbuatan yang sengaja tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya, yaitu sebagai keadaan di mana instansi pemerintah mampu dari segi anggaran Negara/daerah untuk mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan sesuai dengan kewajiban; adanya perbuatan mengabaikan kewajibannya, yaitu tidak mengindahkan fungsi sosial hak atas tanah, tidak menjaga produktivitas tanah, tidak memelihara kesuburan tanah atau tidak menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup, tidak menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya. 2. Untuk mengatasi dan menyelesaikan soal okupasi illegal tersebut harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya, serta mengingat factor tempat, waktu, keadaan tanah dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Kata kunci: Tanah, Terlantar.