IMPLEMENTASI TEORI KEADILAN KOMUTATIF TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN MENURUT PASAL 285 KUHP

Authors

  • Suprima Ollifica Pratasis

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4891

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perkosaan berdasarkan KUHP dan bagaimana implementasi teori keadilan komutatif terhadap pemidanaan tersangka perkosaan menurut Pasal 285 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Aturan hukum mengenai tindak pidana perkosaan tercantum dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun. Apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni; Barangsiapa, dengan ancaman, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti  di sidang pengadilan. Untuk menjaring pelaku tindak pidana perkosaan seluas mungkin, saat ini telah dirumuskan Pasal 423 RUU-KUHP (1999-2000) yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan.  2. Implementasi teori keadilan komutatif masih belum bisa menyentuh pelaku tindak pidana perkosaan. Dalam kenyataanya, penerapan dalam pasal-pasal masih kurang menyentuh rasa keadilan, vonis yang dijatuhkan kepada para pemerkosa tidak mencapai setengah dari besarnya sanksi yang terdapat dalam Pasal tersebut. Pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal.

Kata kunci: Teori Keadilan Komutatif, Pelaku Pemerkosaan.

Downloads

Published

2014-06-23