TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERS (WARTAWAN) DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI TINJAU DARI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4892Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapasaja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 2. Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang (Khalayak). Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat kepada pemirsa. Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang bersifat missal, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya yang terjadi satu arah (one way communication transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback).
Kata kunci: pers, wartawan