KEPENTINGAN UMUM DALAM MENGENYAMPINGKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4893Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap bahan hukum primer yaitu berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum (asas opportunitas) dalam KUHAP dan bagaimana kaitan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum dengan asas equality before the law menurut KUHAP. Pertama, kepentingan negara dan kepentingan mayarakat yang harus dilindungi dalam hubungannya dengan pelaksanaan asas opportunitas yaitu: apabila tindak pidana itu menimbulkan kerugian bagi negara dan tidak terhadap kepentingan masyarakat, sedangkan kerugian dari akibat tersebut dirasakan tidak mempengaruhi jalanya pemerintahannya, maka dapat perkara itu dikesampingkan; apabila tindak tindak pidana tersebut tidak merugikan bagi kepentingan penyelenggara negara namun berakibat terganggunya kehidupan masyarakat atau timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat, maka perkara tersebut tidak dapat dikesampingkan. Kedua, persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal. Di negara kita Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas. Dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sedangkan asas oportunitas mempunyai pengertian yaitu asas yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah ada terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.
Kata kunci: mengenyampingkan perkara pidana