Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan apabila praperadilan diterima dan bagaimana upaya hukum yang harus dilaksanakan dalam perkara praperadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Suatu keputusan hakim tentang Praperadilan sudah dapat dijalankan apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap. 2. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana secara yuridis formil tidak memberikan peluang atau tidak membenarkan upaya hukum dalam perkara praperadilan di Indonesia, Namun prinsip tersebut tidak bersifat mutlak, karena pasal 83 ayat (2) KUHAP menentukan pengecualian, yaitu dalam hal hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut menetapkan bahwa penghentian penuntutan adalah tidak sah, penyidik atau penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan permintaan banding kepada pengadilaan tinggi yaang bersangkutan,dan putusan banding ini merupakan putusan akhir