PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors

  • Farrah O. Mahengkeng

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5372

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia yang terjadi dalam proses penempatannya di luar negeri dan bagaimana penyidikan perkara tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode [penel;itian yuridis normative dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Tindak Pidana Terhadap Tenaga Kerja Indonesia dalam proses penempatan di luar negeri, dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan pelanggaran sehingga jenis-jenis tindak pidana yang merugikan ini memerlukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tercipta keamanan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri. 2. Penyidikan perkara tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk meminta keterangan dan bahan bukti. Selain itu penyidikan dilakukan untuk penyitaan bahan atau barang bukti, surat dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI.

Kata kunci: Penyidikan, Tenaga Kerja, Luar Negeri

Downloads

Published

2014-08-15