PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MENGUASAI RUMAH SEWA TANPA HAK

Authors

  • Diona I Suardi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5376

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dalam mengatasi penegakkan terhadap menguasai rumah sewa tanpa hak dan bagaimana pengaturan sewa menyewa menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Metode penelitian yang dig[1]unakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penempatan atau menguasai rumah sewa tanpa hak sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan. 2. Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari sewa-menyewa. Pasal 147 dan Pasal 148 menjelaskan tentang tata cara penyelesaian permasalahan yang timbul dari sewa-menyewa tersebut. Pasal 152 menjelaskan tentang pemberian sanksi pidana terhadap si penyewa apabila melanggar perjanjian yang telah di buat atas dasar sewa-menyewa atau perbuatan yang melanggar Pasal 136 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kata kunci:  Menguasai rumah, Tanpa hak

Downloads

Published

2014-08-15