PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5380Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan bagaimana Upaya Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Khususnya Dalam Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KK sebagaimana tertuang dalam visi dan misi strategi nasional dan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (Stranas dan RAN PK) 2010-2005. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 yang diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintah yang baik melalui 7 (tujuh) strategi berkaitan upaya pemberantasan, upaya pemberantasan korupsi massive dan semakin efektif. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Menetapkan 6 (enam) strategi yaitu Strategi bidang pencegahan, penindakan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerjasama internasional dan strategi bidang pelaporan. Berbagai instrumen tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni, tindakan represif. Pendekatan represif berupa penindakan dan penanganan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan proporsional. Upaya Preventif, berupa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, yang mengedepankan pada aspek keseimbangan kepentingan dan pemulihan keadaan yang diakibatkan adanya pelanggaran hukum.
Kata kunci: Upaya, Pemberantasan, Korupsi