SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DAN IMPLIKASI TERHADAP KEPASTIAN KEPEMILIKAN TANAH

Authors

  • Petrus R. G. Sinaga

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5389

Abstract

Indonesia adalah negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam yang berpotensi besar bagi pengembangan kehidupan manusia. Sebagai sebuah negara agraris, hampir seluruh kebutuhan manusia dikelolah dan diperoleh berdasarkan pengelolahan sumberdaya agraria tersebut. Oleh karena itu, kiranya sangat mendesak bagi negara untuk menciptakan keteraturan dalam upaya pengelolahannya. Upaya menciptakan keteraturan dalam pengelolahan agraria sudah sejak lama menjadi sebuah kemendesakan, bukan hanya di negara Indonesia, namun di seluruh dunia.  Dalam konteks negara indonesia, pembuatan sertifikat tanah pada umumnya melalui beberapa mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni: a) Pengajuan permohonan/pendaftaran hak atas tanah melalui loket II; b) Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan/pendaftaran oleh petugas loket II; c) Penerbitan TTBP (Tanda Terima Berkas Permohonan/Pendaftaran) oleh petugas Loket II; d) Pembayaran oleh pemohon/pendaftar di loket III; e) Penerbitan kuitansi pembayaran dan surat tanda bukti pendaftaran dan pembayaran oleh petugas loket III, yang diserahkan kepada pemohon/pendaftar; f) Proses pendaftaran tanah dari pengukuran, pengumuman, pembukuan, serta penerbitan sertifikat; dan g) Pengambilan sertifikat di loket IV oleh pemohon/pendaftar, dengan menunjukkan surat keterangan pendaftaran tanah. Mekanisme ini dapat dilakukan dengan cara: Konversi hak atas tanah, Konversi peralihan hak, dan Pendaftaran Tanah Kedua. Bahwa sertifikat hak atas tanah bermplikasi terhadap kepastian kepemilikan tanah. Implikasi positif antara lain dalam hal adanya kepastian hukum hak atas tanah, sistem layanan pendaftaran tanah yang bersih dan tertib, terhindarnya konflik atau pertikaian akibat status sertifikat, dan tercipta kepercayaan masyarakat Terhadap Negara (BPN). Sedangkan Implikasi negatif bisa terjadi dalam hal produk hukum sertifikat yang salah akibat kelalaian, adanya kriminalisasi dalam pendaftaran tanah, dan pemalsuan sertifikat.

Kata Kunci : Sertifikat, Tanah

Downloads

Published

2014-08-15