PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK ANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5390Abstract
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Keinginan untuk mempunyai seorang anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan. Penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum pengangkatan anak di Indonesia dan bagaimana prosedur hukum dalam proses pengangkatan anak. Pertama, pengaturan anak diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129, selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/ 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan PengangkatÂan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PerÂadilan Agama. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam praktik peradilan telah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang. Kedua, di dalam prosedur pengangkatan anak sudah diatur didalam peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Pengangkatan Anak dilakukan secara adat kebiasaan setempat sesuai dengan tatacara yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Pasal 19. PP 54 Tahun 2007). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan anak, namun praktik pengangkatan anak di tengah-tengah kehidupan sosial masyaÂrakat telah melembaga dan menjadi bagian dari budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Proses pengangkatan anak dilakukan menurut adat kebiasaan setempat dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan setempat setelah memenuhi persyaratan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu PP No 54 Tahun 2007 dan ditetapkan dalam putusan pengadilan dalam bentuk Penetapan Pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Anak