PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002

Authors

  • Hara Dongan Simamora

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5392

Abstract

Pesatnya perkembangan arus informasi dan teknologi dewasa ini dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana percabulan. Percabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan, karena dampak dari tindakan percabulan tersebut dapat menimbulkan problematika tersendiri bagi kelangsungan dan perkembangan masa depan anak. Proses penanganan anak dengan kategori percabulan dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum. Sistem peradilan pidana menjadi perangkat hukum dalam menanggulangi berbagai bentuk kriminalitas di masyarakat terutama dalam menangani kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penggunaan sistem peradilan pidana dianggap bentuk respon penanggulangan kriminal dan wujud usaha penegakan hukum pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan dalam arti kata, sumber data utamanya menggunakan data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum bagi anak dibawah umur pelaku tindak pidana percabulan serta bagaimana prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana percabulan menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pertama, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, cukup banyak dan ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak terwujud dalam sejumlah hak anak di satu pihak, dan sejumlah kewajib­an masyarakat, keluarga, Pemerintah, dan Negara pada lain pihak. Aspek hukum perlindungan anak secara luas mencakup hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum perdata. KUHP dan KUH Perdata mengatur dan menjamin per­lindungan anak, baik dari aspek pidana maupun keperdataannya. KUHP menekankan pelanggaran terhadap hak anak seperti dalam hal perdagangan anak sebagai suatu tindak pidana. Sementara KUH Perdata menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kedua orangtuanya.  Dalam sistem peradilan pidana anak diatur oleh sejumlah konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan secara nasional. Kedua, prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, selanjutnya tahap penuntutan, tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mentalnya. Prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, yang pertama harus dilakukan yaitu penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, tahap kedua yakni penuntutan, tahap ketiga yakni tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman

Downloads

Published

2014-08-15