Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga-lembaga pembuat keputusan yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga lembaga perbankan adalah modus operandi korupsi yang paling canggih saat ini. Sebagai subjek hukum, selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, pejabat pemerintahan dapat melakuÂkan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau keÂwenangan yang dimilikinya. 2. Strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang perubahan, yakni sebagai berikut : kepemimpinan atau pemerintahan yang baik; program publik di mana perubahan akan program-program publik akan memperkecil insentif untuk memberi suap dan memperkecil jumlah transaksi dan memperbesar peluang bagi warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik; perbaikan organisasi pemerintah di mana perlu perubahan pada cara pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari; penegakan hukum.