FUNGSI DIRJEN BEA CUKAI DALAM PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN SENJATA DI INDONESIA

Authors

  • Reza Abdi Esa S. Baideng

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5398

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tugas dan fungsi Dirjen Bea dan Cukai dalam kepabeanan dan bagaimana peranan Dirjen Bea dan Cukai dalam pengawasan pencegahan penyelundupan senjata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan:

  1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dirjen Bea Cukai berpayung pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Dirjen Bea Cukai menentukan bahwa barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean telah memenuhi kewajiban yang disyaratkan kepabeanan, dan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan terhadap sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Bahwa tugas dan fungsi bea cukai dalam pelaksanaan kepabeanan diadakan dan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan publik, ekonomi dan kepentingan fase kehidupan berbangsa yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bea cukai dalam rangka pengawasan pencegahan penyelundupan barang-barang produksi, hasil pertanian termasuk narkoba dan senjata yang keluar masuk pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan penyelundupan senjata melalui laut (pelabuhan) dapat diperoleh melalui dokumen-dokumen yang diajukan pada bea cukai, dan untuk penyelundupan yang terjadi di luar tempat kedudukan bea cukai informasinya harus dicari langsung di lapangan atau melalui intelejen agar patroli berjalan lancar. Kegiatan pencegahan penyelundupan senjata oleh bea cukai (kepabeanan) dimulai dari saat kedatangan kapal atau penumpang, pembongkaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang, dan penumpang, apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dengan pemindahan atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Bea cukai, Penyelundupan, Senjata

Downloads

Published

2014-08-15