PERSOALAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6179Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimanakah bentuk dan mekanisme ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di laksanakan oleh Kepalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan setelah mendapat penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan seluruh tugas dan tanggung jawab mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Kata kunci: Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan pembangunan