KAJIAN YURIDIS TENTARA ANAK DALAM PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6182Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pengaturan Hukum yang mengatur tentang tentara anak dalam dalam persepsi Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana implementasi pengaturan tentara anak dilihat dari Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Problematika pelanggaran HAM bagi tentara anak, apabila dikaitkan dengan Hukum Internasioanl, terkait dengan hak-hak yang tercantum dalam pasal-pasal Konvensi Hak Anak serta Hukum Internasional lain yang relevan, seperti Konvensi pekerja anak ILO 182, yang merupakan Hukum Pekerja Internasional tentang larangan merekrut wajib militer anak sebagai tenaga militer dalam konflik bersenjata karena merupakan bentuk terburuk dari pekerjaan anak, serta Statuta Roma yang merupakan Hukum Kejahatan Internasional. 2. Represi yang kuat memaksa anak-anak dalam wilayah konflik untuk bergabung dalam kelompok bersenjata yang dapat menyebabkan dan meningkatkan intensitas tentara anak, yang terdiri dari beberapa variable antara lain: kemiskinan, kesenjangan ekonomi, maldevelopment, toleransi yang lemah dan diskriminasi, self-determination penurunan kualitas lingkungan, budaya kekerasan, konflik etnis, fundamentalisme agama, dictator otoriter, militerisasi masyarakat, dan sebagainya.
Kata kunci: Tentara, Anak, Perang