Pers merupakan suatu sarana yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain adanya pemberitaan pers yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok orang akan berakibat pada pers itu sendiri.Pers dalam melakukan tugasnya yaitu sebagai penyalur aspirasi masyarakat bertindak bebas dan bertanggung jawab. Bertindak bebas artinya pers bebas untuk mengakses informasi, namun kebebasan pers ini bukanlah semata-mata untuk diri pribadi melainkan untuk kepentingan publik (kepentingan rakyat banyak), dalam hal ini pers bebas bukan berarti untuk ‘semaunya sendiri’, melainkan bebas mengakses informasi, meliput dan menyatakan pendapat dalam catatan harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab artinya pers bertanggung jawab terhadap semua yang diberitakannya terhadap masyarakat dan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, bersifat menilai peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga untuk menghimpun bahan hukum yang diperlukan digunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari buku-buku hukum, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan sumber-sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor pemberitaan pers yang berakibat pencemaran nama baik serta perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Pertama, faktor-faktor pemberitaan pers yang merupakan pencemaran nama baik adalah berita itu tidak akurat dan cermat, berita tidaklah lengkap dan utuh, berita tidak berdasarkan waktu peristiwa (kronologis) dan ada keberpihakan, dalam arti berita hanya diambil/ditulis berdasarkan informasi dari satu pihak saja. Kedua, perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 5 dan Pasal 18 ayat (2) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui pengaturan dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor pemberitaan pers yang merupakan pencemaran nama baik adalah berita itu tidak akurat dan cermat, berita tidaklah lengkap dan utuh, berita tidak berdasarkan waktu peristiwa (kronologis) dan ada keberpihakan, dalam arti berita hanya diambil/ditulis berdasarkan informasi dari satu pihak saja.Bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 5 yang memberikan ‘hak jawab’ kepada korban untuk memberikan keterangan tentang berita yang sebenarnya dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang ketentuan pidana yang harus dijalani oleh perusahaan pers yang sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik seseorang atau golongan berupa pidana denda dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui pengaturan dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.