Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum khususnya Hukum Pidana Khusus maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.Metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan bahkan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana dimensi penanggulangan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia dan bagimana penghalang dalam pengoptimalisasian pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pertama, Dimensi penanggulan dan pemberantasan korupsi di indonesia merupakan permasalahan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, Penghalang Dalam Pengoptimalisasian Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pengungkapan kasus korupsi seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan†ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena masih banyaknya oknum yang bekerjasama dengan aparat. Diperlukan sikap dan kemampuan yang lebih profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Penghalang-penghalang dalam pengoptimalisasian pemberantasan korupsi di Indonesia dapat meliputi: Lemahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum; Maraknya praktek mafia peradilan; Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara terselubung dan terorganisir sehingga mempersulit aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun pembuktiannya di pengadilan; Kurang Lengkapnya alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan serta Pola perilaku korupsi selalu mengalami perkembangan dan peningkatan, sehingga diperlukan peningkatan kemampuan dan kecerdasan melalui pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan pelatihan-pelatihan yang memiliki relevansi dengan penegakan hukum khususnya pelatihan tentang penanganan masalah korupsi.