PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN MENURUT HAM

Authors

  • James Marthin Chrisworo

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6186

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali berbagai hal yang memicu pelanggaran hukum sebagai akibat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang mendesak.Dengan terjadinya suatu tindak pidana, sasaran perhatian orang seringkali terfokus kepada pelaku atau tersangka.Tetapi dalam perundang-undangan masih kurang terlihat perhatian terhadap perlindungan terhadap Tersangka,  sebaliknya banyak orang yang lebih memberi perhatian terhadap perlindungan korban. Dalam penulisan ini, penulis mempergunakan dan melakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengacu kepada buku-buku maupun literature yang ada. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan waktu penulis, namun dengan telah banyaknya berbagai literatur maupun perundang-undangan yang membahas dan mengkaji persoalan di seputar tindak pidana, juga sekaligus telah dapat menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan terhadap tersangka menurut HAM serta bagaimana perlindungan terhadap HAM tersangka pada saat proses penyidikan. Pertama, Perlindungan Terhadap Tersangka Menurut HAM. Jaminan HAM tersangka dilindungi dalam konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain : Hak Perlindungan, Hak Rasa Aman, Hak Bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang dan Hak tidak di Siksa. Kedua, Perlindungan Hak Asasi Tersangka Pada Saat Proses Penyidikan. Dalam penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam proses penyidikan, perlu diketahui bahwa kedudukan tersangka telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem akusatur. Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi yaitu pada proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pelanggaran Administratif dan Prosedural yang biasanya terjadi dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, hak-hak yang harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.Namun meskipun telah tercantum jelas dalam Undang-undang/KUHAP, masih ada saja aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada tersangka ini malah menggunakan celah-celah dalam aturan –aturan hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka yang mengakibatkan termpasnya hak-hak kemerdekaan mereka.

Downloads

Published

2014-11-05