PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BARANG CACAT DAN BERBAHAYA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6188Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia diterapkan dan bagaimana bentuk kerugian konsumen akibat produk barang cacat dan berbahaya serta tanggung jawab produsen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen. 2. Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang : (a) penampilan produk; (b) penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk serta (c) saat produk tersebut diedarkan. Selanjutnya Pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat sebab tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.
Kata kunci: Konsumen, Barang cacat, berbahaya