PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PEMAKAI NARKOBA

Authors

  • Jovan Bangki

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6190

Abstract

Masa anak-anak adalah masa yang sangat rawan melakukan tindakan, karena masa anak-anak adalah suatu masa yang sangat rentan dengan berbagai keinginan dan harapan untuk mencapai sesuatu ataupun melakukan sesuatu. Anak jangan sampai terpengaruh oleh hal-hal negatif yang pada akhirnya terjerumus ke jalan yang salah (contohnya menggunakan narkoba). Oleh karena itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap anak menjadi pengguna narkoba, negara perlu memberikan perhatian terhadap masalah ini. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena hendak meneliti dan mengkaji produk hukum yang berlaku dan mengatur tentang anak di bawah umur yang memakai narkoba, yaitu melalui peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung objektifitas terhadap permasalahan yang akan dibahas, maka digunakan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yaitu buku-buku serta berbagai dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana upaya pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba bagi anak di bawah umur serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang memakai narkoba. Pertama, upaya pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba bagi anak di bawah umur diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah). Kedua, Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses persidangan secara umum dengan kasus narkotika perbedaan terletak pada keterangan saksi dalam kasus narkotika dapat didengar dan dihadiri oleh terdakwa anak kemudian pada sanksi hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta adanya pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa anak pada kasus narkotika. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pada terdakwa anak pada perkara narkotika dalam proses persidangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses yakni pada upaya lingkungan keluarga dan sosial. Perlindungan hukum perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mentalnya. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dan perawatan khusus. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pada terdakwa anak pada perkara narkotika dalam proses persidangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997.

Downloads

Published

2014-11-05