TINDAK PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6194Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia  dan bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman serta persoalan penyidikannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan varietas tanaman merupakan perlindungan khuÂsus yang diberikan oleh negara dan diwakili oleh pemerintah. PelakÂsanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman (PVT). Perlindungan hukum diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 2. Penyidikan tindak pidana PVT terdapat sesuatu yang khusus, sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP selain pejabat Kepolisian RI, yakni penyidik tindak pidana PVT juga berasal dari pejabat sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, yang tugasnya sebagai penyidik tidak berbeda dengan ruang lingkup tugas pejabat kepolisian negara.
Kata kunci: Varietas, Tanaman, Pengaturan